Thursday, 28 November 2013

Pencemaran Lingkungan


pencemaran
Pencemaran adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam
lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh
kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Definisi ini sesuai dengan pengertian pencemaran pada (Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982. Sedangkan bahan pencemar disebut dengan polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makhluk hidup, hal ini dapat terjadi jika terdapat pada kondisi :

  1. jumlahnya melebihi jumlah normal
  2. berada pada waktu yang tidak tepat
  3. berada pada tempat yang tidak tepat
Sifat polutan adalah:

  1. merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi
merusak dalam jangka waktu lama

Menurut tempat terjadinya, pencemaran dibedakan menjadi berikut.

1. Pencemaran udara

Udara di atmosfir bumi kita merupakan campuran dari

gas nitrogen (78%), oksigen (21%), gas argon (sekitar 1 %),

CO2 (0,0035 %) dan sejumlah kecil uap air (sekitar 0,01 %).

Komposisi gas di atmosfer dapat mengalami perubahan karena

polusi udara. Pelepasan CO2 ke udara oleh berbagai aktivitas

manusia dapat meningkatkan kadar CO2 di udara.

a. Penyebab

Beberapa kegiatan yang dapat menimbulkan polusi udara

di antaranya berikut ini.

1) Asap dari cerobong pabrik, kendaraan bermotor,

pembakaran atau kebakaran hutan, asap rokok, yang

membebaskan CO dan CO2 ke udara.

2) Asap vulkanik dari aktivitas gunung berapi dan asap

letusan gunung berapi yang menebarkan partikelpartikel

debu ke udara.

3) Bahan dan partikel-partikel radioaktif dari bom atom

atau percobaan nuklir yang membebaskan partikelpartikel

debu radioaktif ke udara.

4) Asap dari pembakaran batu bara pada pembangkit

listrik atau pabrik yang membebaskan partikel, nitrogen

oksida, dan oksida sulfur.

5) Chloro Fluoro Carbon (CFC) yang berasal dari

kebocoran mesin pendingin ruangan, kulkas, AC mobil.

b. Dampak

Polusi udara menimbulkan

berbagai dampak yang merugikan. Kenaikan kadar CO2

yang melebihi ambang batas toleransi yang ditetapkan

(sekitar 0,0035%) menimbulkan berbagai akibat. Penurunan

kualitas udara untuk respirasi semua organisme (terutama

manusia) akan menurunkan tingkat kesehatan masyarakat.

Asap dari kebakaran hutan dapat menyebabkan gangguan

iritasi saluran pernapasan, bahkan terjadinya infeksi saluran

pernapasan akut (ISPA). Setiap terjadi kebakaran hutan

selalu diikuti peningkatan kasus penyakit infeksi saluran

pernapasan. Asap kendaraan bermotor yang menggunakan

bahan bakar minyak bumi seperti bensin, menimbulkan

polusi gas CO (karbon monoksida). Gas ini sangat reaktif

terhadap hemoglobin darah, afinitas hemoglobin (Hb)

terhadap CO lebih tinggi dibandingkan afinitas Hb terhadap

O2. Akibatnya jika gas CO terhirup melalui saluran

pernapasan dan berdifusi ke dalam darah, maka CO akan

terikat oleh Hb dan terbawa ke jaringan. Penumpukan CO

dalam jaringan dapat menimbulkan keracunan.

Penggunaan mesin pendingin ruangan (AC), kulkas

maupun lemari es juga berdampak pada polusi udara. Akibat

terjadinya kerusakan atau kebocoran alat-alat tersebut

menyebabkan terbebasnya CFC ke udara. Di bawah

pengaruh radiasi sinar ultraviolet berenergi tinggi CFC dapat

terurai dan membebaskan atom klor (Cl). Setiap atom Klor

mampu mempercepat pemecahan 100.000 molekul ozon

(O3 ) menjadi O2. Hal ini tentunya dapat mengakibatkan

penipisan lapisan ozon.

Secara alamiah ozon berfungsi untuk menyaring 99%

radiasi sinar ultraviolet. Penipisan lapisan ozon berakibat

pada peningkatan radiasi sinar ultraviolet ke bumi. Jika hal

ini terjadi maka potensi timbulnya penyakit kanker kulit,

kanker mata, dan katarak akan meningkat. Partikel-partikel

radioaktif di udara yang berasal dari ledakan bom nuklir

atau percobaan nuklir sangat berbahaya bagi kesehatan

manusia. Selain bersifat karsinogen (menyebabkan kanker),

zat-zat radioaktif yang masuk dan mencemari tubuh

manusia juga dapat menimbulkan kerusakan organ-organ

visceral manusia seperti ginjal dan hati.

Oksida belerang (SO2, SO3) dan oksida nitrogen

(NO2, NO3) dari hasil pembakaran batu bara yang dibebaskan

ke udara dapat bereaksi dengan uap air membentuk

senyawa asam (asam sulfat, asam nitrat). Jika senyawa

asam bersatu dengan uap air akan membentuk awan, lalu

mengalami kondensasi dan presipitasi di udara dan akan

turun sebagai hujan asam. Senyawa asam dalam air hujan

menyebabkan kerusakan bangunan, korosi logam, memudarkan

warna cat, menurunkan derajat keasaman tanah,

bahkan menyebabkan kematian miroorganisme tanah.

c. Pencegahan dan penanggulangan

Penghijauan dan reboisasi dapat menurunkan polusi

udara oleh CO2. Demikian juga pembuatan jalur hijau di

kota-kota besar menjadi hal yang sangat berarti. Secara

alamiah tumbuhan menyerap CO2 untuk fotosintesis,

dengan penghijauan berarti akan meningkatkan

pengambilan CO2 udara oleh tumbuhan. Hal lain yang tidak

kalah penting adalah memasang penyaring udara pada

cerobong asap pabrik untuk menyaring partikel-partikel

yang bercampur asap agar tidak terbebas ke udara.

Menetapkan kawasan industri yang jauh dari kawasan

pemukiman warga, mengurangi pemakaian minyak bumi

dan batu bara pada industri dan pembangkit listrik. Memanfaatkan

energi alternatif yang lebih ramah lingkungan,

seperti energi biogas, energi surya dan energi panas bumi

untuk menggantikan energi minyak bumi dan batu bara.

Pengawasan yang ketat di wilayah hutan yang rawan

terbakar dan melarang warga membakar semak belukar

di sekitar hutan dalam membuka lahan pertanian. Di

samping itu perlu diberikan sanksi yang tegas pada pihakpihak

yang secara sengaja melakukan pembakaran lahan

atau hutan. Memakai masker pada saat udara tercemar

oleh asap menjadi penting untuk dilakukan, paling tidak

dapat mengurangi dampak yang lebih buruk.

Perlunya ketentuan hukum internasional yang

mengikat bagi semua negara yang melakukan percobaan

nuklir di kawasan terbuka. Pemberian sanksi yang tegas

bagi negara yang melakukan pelanggaran diharapkan dapat

mengurangi polusi radioaktif. Demikian juga pengawasan

yang ketat pada reaktor nuklir dari bahaya radiasi dan

kebocoran.

2. Pencemaran air

Air merupakan kebutuhan vital bagi

seluruh makhluk hidup, termasuk manusia.

Untuk dapat dikonsumsi air harus memenuhi

syarat fisik, kimia maupun biologis. Secara fisik

air layak dikonsumsi jika tidak berbau, berasa,

maupun tidak berwarna. Di samping itu air

tidak boleh mengandung racun maupun zatzat

kimia berbahaya (syarat kimia), dan tidak

mengandung bakteri, protozoa ataupun kumankuman

penyakit. Oleh karena itu kebersihan

dan terbebasnya air dari polutan menjadi hal

yang sangat penting.

a. Penyebab

Pencemaran air dapat disebabkan oleh hal-hal berikut.

1. Pembuangan limbah industri ke perairan (sungai, danau,

laut).

2. Pembuangan limbah rumah tangga (domestik) ke

sungai, seperti air cucian, air kamar mandi.

3. Penggunaan pupuk dan pestisida yang berlebihan.

4. Terjadinya erosi yang membawa partikel-partikel tanah

ke perairan.

5. Penggunaan racun dan bahan peledak dalam

menangkap ikan.

6. Pembuangan limbah rumah sakit, limbah peternakan

ke sungai.

7. Tumpahan minyak karena kebocoran tanker atau

ledakan sumur minyak lepas pantai.

b. Dampak

Perkembangan sektor industri yang ditandai dengan

tumbuh pesatnya jumlah pabrik di samping berdampak pada

peningkatan pertumbuhan ekonomi, ternyata juga

berdampak negatif terhadap lingkungan. Limbah cair pabrik

dengan kandungan zat beracun serta logam-logam berat

seperti timbal (Pb), air raksa (Hg), cadmium (Cd) dan seng

(Zn), menyebabkan air tidak baik dikonsumsi, kematian

ikan dan biota air lainnya, bahkan penurunan produksi

pertanian. Limbah dari sisa detergen dan pestisida

(misalnya DDT) dapat merangsang pertumbuhan kanker

(bersifat karsinogen), menyebabkan gangguan ginjal, dan

gangguan kelahiran. DDT (Dikloro Difenil Trikloretana)

bersifat nonbiodegradabel (tidak dapat terurai secara

alamiah), karena itu jika dipergunakan dalam

pemberantasan hama DDT akan mengalami perpindahan

melalui rantai makanan, akhirnya tertimbun dalam tubuh

konsumen terakhir. Makin tinggi tingkat trofi makin pekat

kadar zat pencemarnya. Hal ini disebut biomagnifiation

(pemekatan hayati).

Senyawa nitrat dan pospat yang terkandung dalam

pupuk apabila terbawa air dan terkumpul di suatu perairan

(misalnya danau, waduk) dapat menimbulkan eutrofikasi,

yaitu terkonsentrasinya mineral di suatu perairan. Hal ini

akan merangsang pertumbuhan dengan cepat alga dan

tumbuhan air seperti enceng gondok dan sejenisnya

sehingga menimbulkan blooming. Jika permukaan air

tertutup oleh tumbuhan air, maka difusi oksigen dan

penetrasi cahaya matahari ke dalam air menjadi terhalang.

Sementara tumbuhan air terus-menerus mengambil air dan

menguapkannya ke udara, sehingga mempercepat habisnya

cadangan air di tempat tersebut. Alga menjadi kekurangan

cahaya, sehingga laju fotosintesis terganggu. Makin sedikit

kadar oksigen terlarut menyebabkan kematian organisme

air. Pembusukan oleh organisme pengurai juga makin

menipiskan kadar oksigen terlarut. Pengaruh negatif dari

eutrofikasi adalah terjadinya perubahan keseimbangan

kehidupan antara tanaman air dengan hewan air, sehingga

beberapa spesies ikan mati. Menurut laporan hasil

penelitian, kandungan nitrat yang tinggi dalam air minum

dapat menyebabkan gangguan sistem peredaran darah pada

bayi berumur di bawah 3 bulan. Penyakit ini disebut blue

baby syndrome (gejala bayi biru), ditandai dengan warna

kebiruan pada daerah sekitar bibir dan pada beberapa bagian

tubuh.

Penggunaan racun dan bahan peledak dalam

menangkap ikan menimbulkan kerusakan ekosistem air.

Bahan peledak dapat menghancurkan terumbu karang. Di

samping merusak ekosistem terumbu karang, penggunaan

bahan peledak juga merusak habitat dan tempat

perlindungan ikan. Racun tidak hanya membunuh hewan

sasaran yaitu ikan yang berukuran besar, tapi juga

memutuskan daur hidup dan regenerasi ikan tersebut.

Limbah rumah sakit dan limbah peternakan sangat

berbahaya jika langsung dibuang ke sungai. Kandungan

organisme seperti bakteri, protozoa pathogen dapat menjadi

sumber penularan penyakit.

Tumpahan minyak di laut karena kebocoran tanker

atau ledakan sumur minyak lepas pantai mengakibatkan

kematian kerang, ikan, dan larva ikan di laut. Hal ini karena

aromatik hidrokarbon seperti benzene dan toluene bersifat

toksik. Sebagian minyak dapat membentuk lapisan

mengambang dan lengket yang menyebabkan burungburung

laut tidak dapat terbang karena lengketnya sayap.

Lapisan minyak di permukaan air dapat menghalangi difusi

oksigen ke air laut, sehingga berakibat terjadinya penurunan

kadar oksigen terlarut. Hal ini akan membahayakan

kehidupan di laut.

c. Pencegahan dan penanggulangan

Penggunaan pupuk organik dan kompos sebagai

pengganti pupuk buatan pabrik merupakan alternatif tepat

untuk mengurangi pencemaran air oleh nitrat dan pospat.

Kompos dan pupuk organik di samping dapat memulihkan

kandungan mineral dalam tanah juga dapat memperbaiki

struktur dan aerasi tanah serta mencegah eutrofikasi.

Demikian juga pemanfaatan musuh alami dan parasitoid

dalam pemberantasan hama lebih aman bagi lingkungan.

Hama pengganggu populasinya berkurang, tetapi tidak

menimbulkan residu pestisida dalam tanah dan dalam tubuh

tanaman. Pertanian organik sudah dikembangkan di negaranegara

maju. Di samping menghasilkan produk yang aman

bagi lingkungan dan kesehatan, produk pertanian organik

memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

Dalam menangkap ikan dihindari penggunaan racun

dan bahan peledak. Penggunaan jala dan pancing di samping

lebih higienis juga tidak menimbulkan kerusakan

lingkungan, kelangsungan regenerasi ikan juga dapat

berlangsung baik. Mengupayakan pencegahan kebocoran

instalasi pengeboran minyak lepas pantai, kebocoran tanker

minyak yang dapat menimbulkan tumpahan minyak di laut.

Jika terjadi tumpahan minyak di pantai harus segera

dibersihkan sebelum menimbulkan dampak lebih luas.

Pembangunan kawasan industri sebaiknya disertai

dengan perencanaan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak

Lingkungan). Selain hal tersebut kawasan industri harus

memenuhi syarat telah memiliki instalasi pengolahan limbah,

jauh dari pemukiman warga, serta seminimal mungkin

menghasilkan limbah. Limbah cair dari pabrik sebaiknya

disaring, diencerkan, diendapkan dan dinetralkan dulu

sebelum dibuang ke sungai. Demikian pula rumah sakit

dan peternakan sebaiknya memiliki bak penampungan

limbah (septick tank) untuk menampung limbah yang

dihasilkan.

Untuk mencegah terjadinya banjir dan erosi lapisan

tanah diupayakan dengan gerakan penghijauan, reboisasi,

pembuatan jalur hijau, mempertahankan areal resapan air

pada kawasan-kawasan penyangga. Pembuatan

sengkedan dan terasering pada lahan miring juga dapat

memperkecil laju erosi, yang akhirnya dapat mengurangi

tingkat pencemaran karena erosi lapisan tanah.

3. Pencemaran tanah

a. Penyebab

Pencemaran tanah dapat disebabkan oleh beberapa

sebab, di antaranya sebagai berikut.

1. Sampah plastik, pecahan kaca, logam maupun

karet yang ditimbun dalam tanah.

2. Sisa pestisida dari kegiatan pertanian yang

meresap ke tanah.

3. Limbah deterjen yang dibuang ke tanah.

4. Pengikisan lapisan humus (topsoil) oleh air.

5. Deposit senyawa asam dari peristiwa hujan

asam.

b. Dampak

Sampah plastik, pecahan kaca, logam dan karet yang

ditimbun dalam tanah sulit diuraikan pengurai dalam tanah.

Keberadaannya dalam tanah dapat menurunkan kesuburan

tanah.

Pembuangan limbah deterjen dan kandungan

pestisida dalam tanah dapat membunuh organisme pengurai

dalam tanah sehingga mengganggu proses penguraian

senyawa organik.

Terkikisnya lapisan humus dari permukaan tanah

dapat menurunkan produktivitas tanah, tanah menjadi

kurang subur. Deposit senyawa asam dari hujan asam

dapat menyebabkan perubahan derajat keasaman (pH)

tanah, hal ini berdampak pada aktivitas organisme pengurai

dalam tanah. Perubahan keasaman tanah ini juga

berpengaruh tidak baik terhadap penyerapan zat hara dari

tanah oleh tumbuhan.

c. Pencegahan dan penanggulangan

Pencegahan pencemaran tanah bisa diupayakan

dengan melakukan daur ulang sampah plastik, logam, kaca,

karet. Limbah deterjen sebaiknya jangan dibuang ke tanah,

tetapi ditampung ke dalam bak penampungan untuk

selanjutnya dilakukan pengendapan, penyaringan, dan

penjernihan. Untuk menghindari pengikisan lapisan humus

oleh air hujan dapat dilakukan dengan menjaga kelestarian

tanaman, karena tanaman dapat menyerap air, seresah

dedaunan yang dihasilkan dapat menyerap dan menahan

air, serta perakarannya dapat menahan dan mengikat tanah

agar tidak mudah tererosi.

Menurut bahan pencemarnya, pencemaran dibedakan menjadi

berikut ini.

1. Pencemaran fisik, disebabkan oleh benda-benda yang secara

fisik menyebabkan pencemaran, seperti kaca, logam, kalengkaleng

bekas, plastik.

2. Pencemaran kimia, disebabkan oleh pestisida, pupuk, logamlogam

berat (Pb, Hg, Cd, Zn).

3. Pencemaran biologi, disebabkan oleh bakteri (terutama bakteri

pathogen), virus, protozoa, maupun jamur.

4. Pencemaran suara, disebabkan oleh suara kendaraan bermotor,

mobil, kereta api, pesawat yang tinggal landas, tape recorder

yang volumenya terlalu keras.

5. Pencemaran radioaktif, disebabkan oleh unsur-unsur radioaktif

alam, limbah nuklir, kebocoran reaktor nuklir, ledakan bom

atom, percobaan senjata nuklir.

No comments:

Post a Comment